Batas Pembayaran PBB 30 September 2015    Selamat Datang, " Permata Candiloka, RT. 05 RW. 04 Desa Balonggabus Sidoarjo "  

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR   5  TAHUN 2007

 TENTANG

PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
  2. Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

 

 BAB IV

JENIS

Pasal 7

Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:

  1. RT/RW;
  2. Karang Taruna; dan

 

Pasal 14

RT/RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

 

Pasal 15

RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai fungsi:

  1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

 

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 19

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan memenuhi persyaratan:

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. penduduk setempat;
  3. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian; dan
  4. dipilih secara musyawarah dan mufakat.

 

Pasal 20

(1)  Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari :

  1. Ketua;
  2. Sekretaris;
  3. Bendahara; dan
  4. Bidang-bidang sesuai kebutuhan.

(2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.

(3)  Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

(4)  Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar